LEBAK, CNC MEDIA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran kompak mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk menolak rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pagelaran tahun 2026.
Penolakan ini muncul karena Pj Kades baru menjabat sekitar tiga bulan dan dinilai telah membawa perubahan positif.
Aspirasi masyarakat dituangkan dalam surat resmi BPD tertanggal 23 Februari 2026 berjudul “Permohonan Penundaan PAW Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak”.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Lebak dengan tembusan Ketua DPRD Lebak, dan diserahkan langsung ke DPMD pada Selasa (24/2/2026).
Langkah ini merupakan reaksi atas beredarnya draft surat Bupati Lebak (belum ditandatangani) mengenai sosialisasi pelaksanaan PAW Kades tahun 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Rabu (18/2/2026), BPD Pagelaran menegaskan bahwa desa belum siap melaksanakan PAW karena masih banyak hal yang perlu dibenahi oleh Pj Kades.
“Kami menyerahkan aspirasi masyarakat agar PAW tidak dilaksanakan tahun ini. Pj Kades yang baru menjabat empat bulan sudah berhasil menciptakan kondusifitas, meningkatkan pelayanan, dan membangun etos kerja perangkat desa,” ujar Abdul Manan, SPd, Ketua BPD Pagelaran.
Ia menambahkan, pelaksanaan PAW berpotensi menimbulkan gesekan sosial karena dipilih oleh perwakilan tokoh masyarakat, sehingga bisa dianggap mengurangi nilai demokrasi.
Hal senada disampaikan anggota BPD, A. Riefai, yang menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan PAW.
“Kami berharap Pj Kades diberi kesempatan menata sistem pemerintahan hingga bisa ikut Pilkades Serentak 2027,” katanya.
BPD Pagelaran menekankan agar kebijakan lebih mengedepankan aspirasi masyarakat demi menjaga kondusifitas desa.
Sementara itu, draft surat Bupati Lebak yang beredar ditujukan kepada tujuh camat, dengan kesimpulan bahwa pelaksanaan PAW masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU No. 3 Tahun 2024. (Red-CNC)















