LEBAK, CNC MEDIA – Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan resmi melaporkan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Lebak atas dugaan gratifikasi, korupsi, serta penyalahgunaan jabatan.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, bersama Eli Sahroni, menyampaikan bahwa pada tahun 2018 Kepala Desa Margatirta, Mahpudin, diduga menerima uang fee sebesar Rp70 juta dari seorang pengusaha terkait pembebasan tanah seluas 5 hektar di Blok Cikuya, Desa Margatirta. Uang tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana mestinya.
“Uang itu tidak dilaporkan ke KPK untuk menggugurkan delik pidana gratifikasi. Karena itu kami melaporkan dugaan pelanggaran hukum pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Lebak,” ujar Eli Sahroni. Kamis (19/2/2026).
Selain itu, Mahpudin juga diduga menerima uang titipan sebesar Rp700 juta dari pengusaha untuk diserahkan kepada dua pemilik tanah warga Margatirta. Namun hingga kini, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak yang berhak.
Menurut King Badak, laporan resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak sepekan lalu. Pihaknya kini mengawal proses hukum tersebut secara penuh. Selain laporan pidana, Badak Banten Perjuangan juga menyiapkan laporan pelanggaran etik ke Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Awalnya kami rencanakan menyerahkan laporan ke Inspektorat pada Jumat, namun karena ada dokumen yang belum lengkap, maka Senin depan akan resmi diserahkan,” jelas King Badak.
Sebagai barang bukti, ormas tersebut menyerahkan lima lembar kwitansi, berkas Memorandum of Understanding (MoU), serta sejumlah foto transaksi penerimaan uang, termasuk foto uang dalam kardus. (Red-CNC)















