LEBAK, CNC MEDIA – Aktivitas penambangan pasir kuarsa di lokasi Kebon Jati, Desa Keusik, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan. Pasalnya, area tersebut sebelumnya telah disegel oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) dengan garis polisi (police line).
Tindakan membuka segel dan tetap beroperasi di lokasi yang dilarang dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.
Tokoh masyarakat Eli Sahroni menegaskan, perusakan segel atau aktivitas di area yang sudah diberi police line dapat dijerat dengan Pasal 232 Ayat (1) KUHPidana.
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Eli. Kamis (19/2/2026).
Selain itu, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenakan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Dasar hukumnya ada, sanksinya jelas. Tapi mengapa pengusaha masih berani beraktivitas di lokasi yang sudah disegel? Padahal mereka bukan orang awam,” tambah Eli.
Melihat fenomena ini, Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak menduga adanya hubungan gelap antara pihak perusahaan dengan pejabat Dinas ESDM Provinsi Banten.
“Kalau tidak ada perselingkuhan yang terbangun antara pengusaha dengan pejabat berwenang di ESDM Banten, mustahil ada keberanian beraktivitas kembali di lokasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Banten menyatakan kasus ini akan segera dilaporkan ke Gakkum untuk ditindaklanjuti.
“Siap, terima kasih atas informasinya. Akan dipelajari dulu dan disampaikan ke Gakkum untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (Red-CNC)















