LEBAK  

Dugaan Penyalahgunaan Kebijakan, Sampah Indomaret Tidak Masuk TPA Maja

 

 

LEBAK, CNC MEDIA – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Sindangmulya, Kampung Dengung Timur, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi lokasi penampungan sampah dari pasar dan rumah tangga khusus di wilayah Maja–Rangkasbitung.

 

Namun, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kebijakan oleh seorang oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak. Sampah yang seharusnya dibuang ke TPA diduga dialihkan, terutama sampah dari salah satu gerai ritel modern (Indomaret).

 

Menurut keterangan warga pemulung, sampah dari Indomaret masih memiliki nilai guna, meski berupa barang yang sudah melewati masa berlaku, seperti sabun atau minyak wangi.

 

“Kami biasanya menunggu sampah dari Indomaret karena masih ada yang bisa dipakai. Tapi kami dengar sampah itu justru dibawa ke tempat lain, bahkan ada yang bilang kendaraan pengangkutnya masuk ke halaman rumah pejabat kabid,” ujar seorang pemulung, Kamis (12/02/2026).

 

Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih menelusuri informasi lebih lanjut terkait dugaan pembuangan sampah Indomaret tersebut. (Red)