LEBAK  

Oknum LSM DPP BK Jangan Asal Tuduh, PT Wika Cikulur Beli Tanah Drainase Sesuai Aturan Hukum dan Perundang-undangan

Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni (King Badak)

LEBAK, CNC MEDIA – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP BK yang berdomisili di Kabupaten Lebak menuding PT Wika Kantor Proyek Cikulur, pelaksana teknis pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang, melakukan pelanggaran aturan dalam pembelian tanah di STA 37 dari dua warga, Ajid dan Iyah, di Kampung Gugunung, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, beberapa bulan lalu.

Tokoh masyarakat Lebak, Eli Sahroni, menilai tudingan tersebut tidak berdasar.
“Oknum LSM DPP BK perlu banyak belajar dan membaca aturan hukum agar tidak asal menuduh PT Wika. Proses jual beli tanah dari Ajid dan Iyah untuk drainase sudah sesuai ketentuan, meski tanpa penlok dan birokrasi panjang, karena sifatnya pengadaan tanah skala kecil untuk kepentingan umum,” ujar Eli Sahroni, warga Kampung Julat, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur. Jumat (13/2/2026)

Eli menambahkan, masyarakat berharap pembangunan Tol Serang–Panimbang segera rampung agar akses dari Mandala hingga Cikulur dan Cileles bisa dibuka pada Idul Fitri 2026. Karena itu, ia meminta pihak luar tidak mengganggu jalannya proyek dengan tuduhan yang tidak berdasar.

Pentingnya Drainase di STA 37
Tanah yang dibeli digunakan untuk pembangunan drainase agar aliran air hujan mengalir ke anak Sungai Cipanas. Dengan demikian, puluhan hektar sawah di Blok Pesawahan Cipangkes Hilir tidak rusak akibat limpasan air dari badan jalan tol.

Dasar Hukum
1. PP No. 19 Tahun 2021 Pasal 121 (diperbarui dengan PP No. 39 Tahun 2023)
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari 5 hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang membutuhkan dengan pihak pemilik tanah.

2. Permen PUPR No. 12 Tahun 2023
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berwenang menyediakan tanah untuk mendukung operasional dan keamanan konstruksi tol, termasuk perlindungan terhadap dampak lingkungan seperti banjir.

Fakta Hukum
Transaksi jual beli tanah antara Ajid dan Iyah dengan PT Wika sah secara hukum perdata. Proses dilakukan sukarela, diketahui oleh Pemerintah Desa serta aparat Babinmas/Babinsa, dan dibuktikan dengan kwitansi serta akta jual beli.

King Badak, menegaskan, “Pihak proyek memiliki kewajiban hukum menangani dampak lingkungan akibat pembangunan. Pengadaan lahan drainase adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan tindakan ilegal.”

Seharusnya bila ada yang perlu dikonfirmasi, lakukan dengan bijak dan profesional melalui surat resmi meminta penjelasan tentang pembelian tanah tersebut. Tidak harus meminta yang terkesan memaksa untuk audensi dengan manajemen proyek di kantor Wika Cikulur.

“Kalau hanya konfirmasi tidak harus memaksa minta audensi di kantor tapi cukup melalui surat resmi, berhubung ada tujuan lain dari motif itu sehingga meminta audensi”, kata King Badak. (Red-CNC)