LEBAK, CNC MEDIA – Suherdiana, salah satu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, melaksanakan tugas pemantauan terhadap kendaraan angkutan tambang bermuatan berat di setiap lokasi galian di wilayah Kabupaten Lebak.
Pemantauan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas angkutan bahan tambang di wilayah Provinsi Banten. Aturan tersebut mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025.
“Kami memantau kendaraan angkutan tambang bermuatan berat di lokasi galian C, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Tugas ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dituangkan dalam Pergub Banten. Truk tambang dibatasi beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan, polusi, serta risiko kecelakaan akibat aktivitas tambang,” ujar Suherdiana kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Suherdiana menambahkan, bagi kendaraan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni kurungan hingga dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.
“Alhamdulillah, sejak diberlakukannya Pergub Banten, kondisi lalu lintas menjadi lebih kondusif dan lancar,” imbuhnya.
Menurut hasil pantauan, jadwal keberangkatan kendaraan angkutan tambang kini berjalan sesuai SOP lalu lintas dan berlangsung aman.
Suherdiana berharap, pemberlakuan Pergub Banten dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh pengendara, baik angkutan tambang maupun angkutan umum lainnya, sehingga jalan tetap lancar tanpa menimbulkan kemacetan. (Day-CNC)
















