BANTEN  

Warga Kampung Cikasantren Gelar Istighosah Tolak Galian Pasir dan Tanah yang Diduga Ilegal

SERANG, CNC MEDIA – Warga Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menggelar istighosah pada Senin (28/7/2025), untuk memohon kepada Allah SWT agar instansi terkait dapat mendengar aspirasi dan keluhan warga terkait galian pasir dan tanah yang diduga ilegal di wilayah mereka.

Kegiatan istighosah ini merupakan bentuk keresahan warga yang telah berlangsung sejak tahun 2011. Ayok, Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa warga telah lama merasakan dampak negatif dari galian pasir dan tanah yang diduga ilegal tersebut.

“Kami sudah resah dengan kondisi ini sejak tahun 2011. Kami berharap instansi terkait dapat mendengar aspirasi kami dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan galian pasir dan tanah yang diduga ilegal ini,” kata Ayok.

Warga Kampung Cikasantren khawatir bahwa galian pasir dan tanah yang diduga ilegal tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan membahayakan keselamatan warga.

Dengan menggelar istighosah, warga berharap dapat memohon kepada Allah agar instansi terkait dapat diberikan petunjuk dan kekuatan untuk mengambil keputusan yang tepat dalam menangani masalah ini.

Kegiatan istighosah ini juga menjadi ajang bagi warga untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.

Semoga dengan kegiatan ini, instansi terkait dapat mendengar aspirasi warga dan mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan galian pasir dan tanah yang diduga ilegal di Kampung Cipasantren. (Day-CNC)