LEBAK, CNC MEDIA – Istri pengecer bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak, mendatangi Polsek Bayah pada Senin (24/03/2025) untuk mempertanyakan kondisi suaminya, “AW”, yang diamankan oleh Unit Krimsus Polres Lebak pada Minggu sore (23/03/2025).
Kedatangan istri AW didampingi oleh tokoh masyarakat Sawarna, Kukun Kurnia, untuk mencari kejelasan terkait suaminya yang sempat diinformasikan dibawa ke Polsek Bayah.
Namun, anggota Polsek Bayah menjelaskan bahwa AW telah dibawa ke Polres Lebak. Kapolsek Bayah yang baru kembali dari lapangan juga memberikan keterangan serupa, bahwa pengecer BBM tersebut langsung dibawa ke Polres.
Penuturan dari Pihak Keluarga dan Tokoh Masyarakat
Saat ditemui tim media, istri AW menyampaikan bahwa suaminya dibawa oleh anggota Polres Lebak tanpa adanya barang bukti di tempat kejadian.
“Suami saya (AW) kemarin dibawa oleh anggota Polres Lebak. Padahal di tempatnya tidak ada barang bukti,” ujarnya.
Istri AW juga mengungkapkan bahwa sekitar 6-7 bulan lalu suaminya sempat diamankan dan diminta memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada oknum tertentu, baik secara tunai maupun transfer.
“Waktu itu, suami saya pernah memberikan uang sebesar Rp25 juta rupiah kepada oknum tersebut,” ungkapnya.
Kukun Kurnia, tokoh masyarakat Sawarna, menilai penangkapan ini menjadi dilema bagi para pelaku pengecer BBM.
“Keberadaan pengecer BBM sangat membantu masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU dan kehabisan BBM di tengah jalan. Ini justru jadi dilema,” kata Kukun.
Desakan Transparansi dan Keadilan Hukum
Deni Ismayadi, wartawan sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas sekaligus adil dalam penegakan hukum.
“Di Kabupaten Lebak, bukan hanya AW saja yang menjadi pengecer BBM. Menanggapi pernyataan istri AW mengenai uang yang pernah diberikan, saya meminta Propam Polres Lebak atau Propam Polda Banten untuk memeriksa oknum yang menerima uang tersebut,” tegas Deni.
Respons Aparat Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, anggota Unit Krimsus Polres Lebak, inisial K, yang diduga melakukan penangkapan terhadap pengecer BBM RH alias AW, belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp. Upaya konfirmasi selama lebih dari tiga jam juga tidak mendapatkan jawaban.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh masyarakat, aktivis, dan rekan media. Peristiwa serupa dianggap sebagai rahasia umum yang kerap terjadi pada momen-momen tertentu, sehingga mendorong diskusi terkait keadilan dan transparansi hukum. (Red-CNC/TIM)















