LEBAK, CNC MEDIA – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Solid (FWS) merasa geram atas beredarnya foto mereka saat menjalankan tugas jurnalistik di Yayasan Insan Karima.
Foto tersebut disertai narasi yang menuding para wartawan meminta uang sebesar Rp20 juta. Tuduhan itu dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik. Peristiwa ini mencuat pada Rabu (14/1/2026).
Sekretaris Jenderal FWS, Juli, menegaskan bahwa kedatangan empat wartawan ke Yayasan Insan Karima pada 7 Januari 2026 murni untuk meminta hak jawab atas adanya aduan masyarakat.
“Tidak ada permintaan uang, apalagi pemerasan,” tegas Juli.
Di yayasan tersebut, para wartawan bertemu dengan Kepala TK berinisial R untuk melakukan konfirmasi secara profesional terkait dugaan yayasan memfasilitasi katering, menjual seragam, serta menahan rapor siswa.
Dalam pertemuan itu, pihak yayasan melakukan pemotretan terhadap wartawan. Menurut Juli, hal tersebut dianggap wajar sebagai dokumentasi internal. Namun, foto itu kemudian beredar dengan narasi yang menyebut wartawan meminta uang Rp20 juta.
“Kami menjalankan tugas jurnalistik, melakukan konfirmasi, lalu meninggalkan sekolah. Jangankan Rp20 juta, sepeser pun kami tidak meminta,” ujar Juli.
Pada Rabu (14/1/2026), Juli kembali mendatangi Yayasan Insan Karima dan bertemu dengan Novan, perwakilan yayasan.
Novan menyampaikan permohonan maaf serta berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik. Ia mengaitkan polemik ini dengan konflik internal antara yayasan dan pengelola katering yang sebelumnya diberhentikan.
“Ada pengelola katering yang kami hentikan karena tidak menaati aturan. Kami memiliki tangkapan percakapan yang bersangkutan meminta uang Rp50 juta dengan alasan akan menaikkan pemberitaan,” ungkap Novan.
Meski demikian, FWS menilai penjelasan tersebut tidak relevan dengan tuduhan terhadap wartawan.
“Persoalan yayasan dengan pihak lain tidak bisa dijadikan alasan untuk memfitnah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Juli.
FWS memastikan akan menempuh jalur hukum agar dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik serta marwah profesi wartawan dapat diungkap secara terang, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali terhadap insan pers. (Yanto-CNC)















