Lebak, CNC – Menindaklanjuti poin kesepakatan Audiensi yang dibuat Pol PP Lebak satu minggu sebelumnya dengan pihak pemohon pada audiensi tersebut, antara lain: Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) dan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC). Poin kesepakatan tersebut tersirat bahwa Satpol PP Lebak akan melakukan pemanggilan terhadap Manajer PT. BBS guna dilakukan tindakan-tindakan lanjutan. Pemanggilan tersebut dijanjikan pada Selasa, 09 Desember 2025.
Namun realitanya, sampai saat ini, Jumat 12 Desember 2025 belum dilakukan tindaklanjut apapun. Sehingga, membuat geram semua pihak.
KOLASE dan IMC akan mengambil langkah lanjutan dengan menggelar Aksi Demontrasi bertempat dilokasi PT. BBS, Cihara, Lebak-Banten, surat pemberitahuan aksi pun sudah dikirimkan ke Mapolsek Panggarangan.
“Kami telah layangkan surat Pemberitahuan Aksi. Imbas tak ditepatinya poin kesepakatan oleh Pol PP mengenai pemanggilan serta penindakan PT. BBS. Nyatanya hanyalah omong kosong belaka, mereka tidak berani. Ini harus didengar langsung oleh publik maupun para pemegang kebijakan agar menjalankan fungsi pengawasan. Dalam hal ini, Pol PP Lebak tidak menjalankan tupoksi yang semestinya. Ini perlu dipertanyakan serta diberi sanksi tegas.” ujar Hendrik, Ketua CC IMC. Sabtu(13/12/2025).
Selain itu, Ungkap Otoy, Personel Ormas Grib, langkah permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah dirumuskan pihaknya, dikhawatirkan tidak menjadi solusi alternatif.
“Benar langkah selanjutnya ialah aksi unjuk rasa. Kami khawatir jika melaksanakan RDP dengan DPRD Lebak terlebih dahulu, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Yakni: Manajer PT. BBS, Sat Pol PP, DPUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanian, ATR/BPN tidak ada titik temu dan mengambang,” terang Otoy.
Sementara Iyan, KOLASE dari unsur LSM LP.KPK menyatakan dengan lugas bahwa hal itu merupakan bentuk akal-akalan semata dengan maksud mengulur waktu agar PTm BBS dapat terus menyuplai persediaan proyek hingga akhir tahun 2025.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, Satpol PP Lebak masuk angin, Batching Plant PT. BBS tetap dibiarkan beroperasi. Secara baik-baik audiensi sudah, namun tidak di indahkan oleh penegak Perda. Kita siap aksi dan menurunkan jajaran Ormas maupun LSM. Sebenarnya kita tadinya mau prosedural dulu untuk RDP, namun kita lihat ini ada unsur kesengajaan guna mengulur waktu agar PT dapat terus menyuplai proyek-proyek pemerintah sampai akhir tahun ini. maka dari itu, opsi yang relevan adalah menggelar demonstrasi menuntut pembongkaran serta meminta Kepala-kepala Dinas terkait turun ke lokasi pada saat aksi berlangsung”. Terang Iyan.
KOLASE dan IMC menduga adanya kesepakatan-kesepakatan belakang meja antara Satpol PP Lebak dan Pihak PT. BBS. Sehingga, memunculkan dugaan Satpol PP masuk angin, karena tidak berani menindak PT. BBS dan hanya mengulur-ulur waktu.
Diketahui, KOLASE dan IMC sebelumnya melakukan audiensi pada Jumat,
05 Desember 2025 lalu. Tersirat kesepakatan hasil audiensi tersebut, ialah tindaklanjut Pol PP Lebak untuk melakukan pemanggilan Pihak PT pada Selasa, 09 Desember 2025. Namun hal bias dan mengambang tidak ada keputusan jelas. Sehingga, jelas ini menjadi pertanyaan. Dilain hal, komunikasi melalui sambungan WhatsApp yang coba dilakukan dengan Pol PP Lebak sampai berita ini diterbitkan tak adanya kepastian, terdiam, dan senyap.















