Lebak, CNC – Pembangunan konektivitas ruas jalan Desa Cikeusik – Simpang Cijaku, yang berada di Desa Kersaratu sebagai penerima manfaat disinyalir tidak mencapai progres yang ditentukan sehingga banyak pihak yang mengeluhkan, Jumat 13 Februari 2026.
Pihak SMKN 2 Malingping yang berada di Desa Kersaratu, sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap program tersebut karena masih banyak jalan yang belum terbangun.
“Kalau tidak salah, ketika di pertemuan antara kontraktor, PUPR Provinsi Banten sewaktu meninjau langsung, volume atau panjang jalan rencananya mencapai sekitaran 3600 atau 3800 meter. Perkiraan kami yang dikerjakan hanya sekitar 2600 meter, jadi masih banyak kekurangan sehingga pembangunan tidak sampai di depan sekolah, padahal kalau ga salah, pembangunan ini merupakan penyangga SMKN 2 Malingping,” ujar salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, warga Desa Kersaratu, mengatakan hal yang sama, pembangunan jalan yang diharapkan tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Waktu itu kontraktor kalau ga salah sengaja titik nol nya dari NK dan Cikeusik, dengan alasan mengejar target. Akhirnya target tidak tercapai, jalan Desa Kersaratu pun hanya dibangun sedikit saja. Waktu itu alasannya sih faktor medan jalan yang sulit, karena untuk kesini harus memakai mobil ready mix kecil atau truk, kalau tronton ga bisa masuk. Harapan kami di tahun 2026 ini bisa dilanjutkan dibangunin kembali,” kata Widi warga sekitar.
Terpisah, aktivis Gerakan 9, Hendrik Arizky, yang sejak awal menyikapi pembangunan jalan konektivitas, memaparkan sejumlah temuannya.
“Dari awal kita sudah soroti, dari kualitas atau mutu beton karena ditemukan ada keretakan, lalu penggunaan material dari batching plan ilegal, Berem atau bahu jalan tidak dilengkapi hingga pengerjaan yang jauh dari progres sesuai kontrak. Kontraktor perlu di blacklist karena kemungkinan jauh tidak mencapai target sesuai batas waktu yang disepakati dalam kontrak,” paparnya.
Selain itu, Hendrik pun mempertanyakan pengawasan pihak konsultan dan Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Kemana tugas pengawasan konsultan dan PPK PUPR Provinsi Banten. Kenapa hal ini seperti dibiarkan, apakah tidak dibahas sewaktu meninjau di awal, apakah perencanaannya yang buruk sehingga tidak terprediksi. Pre-Construction Meeting (PCM), yang merupakan rapat koordinasi krusial sebelum pekerjaan fisik dimulai, lalu ketika ada kendala biasanya ada Show Cause Meeting (SCM). Tentunya ini semua menjadi tanda tanya jika Dinas PUPR melakukan pembiaran, mohon APIP, BPKP dan BPK RI agar mengauditnya,” ungkapnya.
Informasi proyek, pekerjaan ialah pembangunan konektivitas ruas jalan Desa Cikeusik – Simpang Cijaku, penyedia jasa CV. Bogan, dengan nilai paket pekerjaan Rp 7.113.604.000,00. Konsultan pengawas Fajar Konsultan dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2025 melalui Dinas PUPR Provinsi Banten.
















