Oleh:I.Angfaris
(Kigendeng faksibuana)
Kegiatan usaha pertambangan material alam yang dilakukan oleh sekelompok masayarakat disekitar kecamatan Rumpin, Cigudeg, Parung Panjang khususnya, dan di wilayah Indonesia umumnya. Perlu segera mendapat perhatian serius dan mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.
Perlunya payung hukum legal of standing untuk usaha penambangan hasil alam yg dikelola rakyat.
Koperasi Merah Putih bersama intitusi terkait dalam hal ini Distamben dan kementrian ESDM seyogyanya dapat menjadi wadah yang tepat untuk melakukan pembinaan sekaligus sebagai payung hukum untuk menghimpun kelompok pelaku usaha pertambangan material alam tersebut.
Disatu sisi masyarakat menyadari bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukannya dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Disisi lain masyarakat adalah warga negara yg perlu mendapatkan perlindungan hak untuk hidup sejahtera dan perlindungan hak untuk berusaha dan berpenghasilan.
Aamanat undang undang dasar bahwa masyarakat miskin dan fakir miskin adalah sepenuhnya menjadi tanggungan dan tanggung jawab negara.
Kondisi alam dilingkungan tempat tinggal dan keterbatasan literasi serta mutu SDM masyarakat itu sendiri yg memaksa masyarakat melakukan kegiatan usaha pertambangan demi kelangsungan dan mempertahankan hidup serta kehidupannya.
Berikut adalah beberapa pasal yang dapat mendukung opini sosial tersebut:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
2. Pasal 28 UUD 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditentukan dengan undang-undang.” Pasal ini menjamin hak masyarakat untuk berserikat dan berusaha.
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk ketentuan tentang izin usaha pertambangan dan perlindungan lingkungan.
4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik yang baik, termasuk pelayanan terkait dengan izin usaha pertambangan.
Dalam konteks opini sosial tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan adalah:
– Pembentukan koperasi atau wadah lain yang dapat menghimpun dan membina kelompok pelaku usaha pertambangan rakyat.
– Pemberian bantuan teknis dan ekonomi kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas hidup mereka.
– Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap kegiatan pertambangan ilegal untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan perlindungan lingkungan.















