Lebak, CNC – Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) mendesak APIP, BPK dan KPK melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Dinas PUPR Provinsi Banten, Minggu 4 Januari 2026.
Bukan tanpa sebab, menurut KOLASE ada kebobrokan yang patut dicurigai dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Dinas PUPR Provinsi Banten, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kita minta dari perencanaan, pelaksanaan hingga selesai, proyek yang berjalan di Lebak Selatan diperiksa oleh APIP, BPK dan KPK. Juga dari panitia pengadaan barang dan jasa berikut sistem yang diterapkan, kita menduga ada KKN yang terjadi di kelembagaan Dinas PUPR Provinsi Banten,” ujar, Apih Asep dari LSM Harimau.
Sementara itu, Otoy Lahar, memaparkan dugaan KKN pada sejumlah proyek Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut ada yang bersifat administratif dan pelaksanaan.
“Kita curigai ada permainan dalam pengadaan barang jasa PUPR Provinsi Banten, seperti kontraktor kontruksi yang sering menang dari tahun ke tahun dikuasai sejumlah orang yang sama. Sedangkan dari pekerjaan kontruksi kami lihat banyak yang bermasalah, dari segi kualitas, mutu hingga pencapaian target pekerjaan terutama pada proyek akhir tahun 2025. Selain itu ada dugaan bersifat administratif, seperti konsultan yang tertera dan bersertifikasi tidak sama dengan yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Ditambahkan dari unsur mahasiswa yang ikut juga menyoroti sejumlah proyek kontruksi PUPR Provinsi Banten di Lebak Selatan pada akhir tahun 2025.
“Kita minta perusahaan kontruksi yang tidak mencapai target agar di black list. Kita juga ingin mengetahui sistem pembayarannya, apakah bayar terpasang, denda ada addendum atau seperti apa. Pastinya kontraktor pada proyek kontruksi banyak yang beralasan cuaca yang sangat mempengaruhi faktor pekerjaan. Sementara itu untuk kualitas dan mutu juga kami sangat meragukan, dan juga untuk pengawasan pihak dinas dan sistem pengendalian barang dan jasa pada dinas PUPR Provinsi Banten patut dipertanyakan,” paparnya.
Atas sejumlah dugaan-dugaan tersebut, KOLASE meminta pihak APIP, BPK, KPK dan LKPP mendalami dengan Probabity audit, Reviu, audit internal dan evaluasi terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dinas PUPR Provinsi Banten. Agar sesuai efisien, efektif, transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel.
Terpisah, Kadis PUPR Provinsi Banten, Arlan ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui WhatsApp messenger tidak membalas pesan.















