BANTEN  

Ormas Badak Banten Desak Gubernur Evaluasi Kadis PUPR Usai Temuan BPK pada Program Bang Andra

SERANG, CNC MEDIA – Ketua Ormas Badak Banten DPW Provinsi Banten, Asep Pahrudin, mendesak Gubernur Banten Andra Soni untuk segera mengevaluasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.

Menurut Asep, BPK menemukan sejumlah pekerjaan jalan desa dalam Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Program Bang Andra merupakan program unggulan gubernur dan wakil gubernur. Maka pelaksanaannya juga harus benar-benar sesuai visi dan misi kepala daerah. Kalau dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan, tentu harus ada evaluasi terhadap OPD yang bertanggung jawab,” ujar Asep, Kamis (28/5/2026).

Asep menegaskan bahwa temuan BPK menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Banten.

“Ini menunjukkan pengawasan internal belum berjalan optimal. Seharusnya sejak awal ada kontrol yang ketat terhadap kualitas pekerjaan di lapangan agar tidak menjadi temuan BPK,” tegasnya.

Ia menilai persoalan proyek tidak sesuai spesifikasi bukan hanya berdampak pada administrasi keuangan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

“Pengembalian anggaran memang penting sebagai tindak lanjut temuan. Tapi persoalannya bukan hanya soal uang kembali ke kas daerah. Yang paling dirugikan adalah masyarakat, karena kualitas jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi cepat rusak,” jelasnya.

Asep menambahkan, pembangunan jalan desa seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan akses masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa.

“Jalan desa itu menyangkut aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari distribusi hasil pertanian sampai akses pendidikan dan kesehatan. Kalau kualitasnya buruk, tentu masyarakat yang akan menerima dampaknya dalam jangka panjang,” lanjutnya.

Sebelumnya, BPK RI mencatat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2025 meski Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam laporan yang disampaikan Kepala V BPK RI Boby Adityo Rizaldi pada sidang paripurna DPRD Banten, BPK menemukan 13 paket pekerjaan jalan desa dan belanja persediaan tidak sesuai kontrak, serta 23 pekerjaan jalan dan jaringan irigasi yang belum sesuai spesifikasi teknis. (Kancing-CNC)