LEBAK, CNC MEDIA – Tidak terima di beritakan terkait komentar nya di media, asisten lapangan (Aslap) SPPG Kujangsari Kecamatan Cileles Lebak – Banten diduga rendahkan profesi Wartawan dan LSM.
Kata-kata yang dilontarkan Luki Aslap SPPG Kujangsari yang diduga merendahkan Wartawan dan LSM dikirim kepada Ewok wartawan Cakratara melalui voice note sebanyak 3x dan berbunyi, “Sudahlah intinya anda itu salah merekakan kata. dan LSM sama Wartawan bagi saya sama saja, jadi jangan bodohin kita-kita sama masyarakat gitu. Bisa baik-baik ko, saya sudah tau tujuannya apa karena bukan akang saja, kemarin juga banyak yang hubungi saya, yang hubungi pak Mulyono intinya sudah paham lah tujuannya pengen apa“.
“Maaf yah kalau tujuannya silaturahmi terbuka untuk siapa saja, tapi kalau tujuannya kaya kemarin ada LSM dan media membuat isu bahwa saya gini-gini saya gak diam,” katanya melalui voice note.
Masih kata Luki Aslap SPPG Kujangsari, Maaf yah saya juga punya sodara di Cilograng Jaro, Saya lihat ketika ada LSM yang mengkritik. Dia menutupi dengan ngasih rokok ngasih duit kaya gitu, rilisannya dihapus bagi saya itu salah kalau posisinya seperti itu.
“Harusnya kalau dapat kritikan dari LSM dari masyarakat kita itu perbaikin bukan menutupi dengan uang atau apa. Kita itu harusnya perbaikin gitu, jadi kalau terbiasa menutupi dengan uang kita itu tidak akan berubah, kita tetap stay di situ-situ aja padahal masih banyak yang harus dibenahi,” bebernya seolah menggurui dan merasa seorang yang profesional.
Sementara itu Handa selaku pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten bidang pengembangan daerah pada Senin (4/5/2026) menyayangkan apa yang di lontarkan voice note Luki Aslap SPPG Kujangsari yang di duga merendahkan Wartawan dan LSM tersebut.
Kata Handa (panggilan akrab_red), Jurnalis atau wartawan adalah profesional yang bertugas mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan berita/informasi kepada publik melalui media massa (cetak, elektronik, online) secara akurat.
Profesi ini menuntut keahlian menulis, wawancara, dan riset tinggi, dengan jam kerja dinamis yang sering kali fleksibel. Selain itu, Jurnalis juga bertindak sebagai mata dan telinga masyarakat, serta berperan penting dalam menjaga kebebasan pers dan menyuarakan kebenaran, terutama di tengah tantangan disinformasi.
Masih kata Handa yang juga sebagai CEO PT.JALA MEDIA CYBER dengan nama media online siberone.co.id dan majalah Banten One tersebut, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dijatuhi sanksi berat: Hukuman Penjara: Maksimal 2 (dua) tahun. Denda: Maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Adapun Dalam konteks hukum di Indonesia, kata Handa, Sanksi bagi pihak yang merendahkan, menghina, atau menghambat tugas wartawan diatur secara tegas untuk menjamin kebebasan pers.
Tindakan merendahkan profesi wartawan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Perlindungan Hukum Khusus (Putusan MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum substantif. Poin penting dari putusan terbaru (Januari 2026).
Diketahui, Aslap SPPG Kujangsari tidak terima sehingga sampai lontarkan statement melalui voice note yang diduga merendahkan Wartawan dan LSM saat ada komentar dirinya dalam pemberitaan yang berjudul “Dapur SPPG Kujangsari Cileles Diduga Tak Dilengkapi IPAL, Ini Penjelasan Perwakilan Yayasan” ditayangkan oleh media online Cakratara. (Red-CNC)















