Pengaturan kawasan tanpa rokok di sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari dampak negatif rokok. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 437 ayat (2) mengatur bahwa pelanggar kawasan tanpa rokok dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Pasal 437 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009
“Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan tentang kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Pendidikan menetapkan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Pasal 1 ayat (1) Permendikbud ini menyatakan bahwa “Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk merokok”.
Penerapan Sanksi Pidana
Dalam penerapan sanksi pidana, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada siswa dan guru, tentang bahaya rokok dan pentingnya kawasan tanpa rokok di sekolah. Selain itu, perlu juga dilakukan penegakan hukum yang konsisten dan efektif untuk memastikan bahwa kawasan tanpa rokok di sekolah dapat terlaksana dengan baik.
Dengan demikian, implementasi kawasan tanpa rokok di sekolah dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi siswa dan masyarakat sekitar dari dampak negatif rokok.
Oleh :
(I.Ang Faris)
Kigendeng faksi buana of the lawyers streets















