Penggunaan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik dari berbagai pihak. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan bahwa prioritas utama negara seharusnya adalah pendidikan sesuai dengan UUD 1945.
Kritik dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menyoroti besarnya anggaran untuk MBG yang mencapai 44 persen dari total anggaran pendidikan pada 2026. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa anggaran pendidikan adalah amanat konstitusi yang seharusnya digunakan untuk menyediakan pendidikan dasar gratis.
Pasal 31 UUD 1945: Pendidikan Dasar Gratis
Pasal 31 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar yang gratis. Namun, anggaran sebesar Rp335 triliun untuk MBG menimbulkan pertanyaan apakah prioritas anggaran pendidikan sudah tepat.
Sorotan Mahfud MD
Mahfud MD mengingatkan bahwa pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Dengan anggaran yang besar untuk MBG, perlu dipertanyakan apakah alokasi anggaran pendidikan sudah sesuai dengan kebutuhan riil dan prioritas nasional.
Pertanyaan yang Muncul
– Apakah program MBG sudah efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan gizi siswa?
– Apakah ada alternatif lain yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan gizi siswa?
– Bagaimana pemerintah akan memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran MBG?
Penulis: I. AngFaris















