OPINI  

Opini Hukum: Pemulasan Golok Ciomas sebagai Warisan Budaya yang Dilindungi Hukum

Pemulasan Golok Ciomas adalah sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh masyarakat Banten untuk melestarikan warisan budaya Golok Ciomas. Golok Ciomas sendiri telah diakui sebagai warisan budaya tak benda Provinsi Banten sejak 2017 dan ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aspek Hukum yang Relevan

Perlindungan Hukum: Golok Ciomas telah mendapatkan pengakuan hukum sebagai warisan budaya tak benda, sehingga pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk melestarikan dan melindunginya dari pelanggaran hak cipta dan penggunaan tidak sah.
Hak Cipta: Model-model golok Ciomas seperti Satria Banten, Jengkol Sarumbu, Maharaja, hingga Prabu Maswah Pati telah dilindungi hak cipta untuk menjaga keasliannya.
Warisan Budaya: Golok Ciomas bukan hanya sekadar senjata tradisional, tetapi juga memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang mendalam, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi.¹

Implikasi Hukum

Penggunaan Tidak Sah: Penggunaan golok Ciomas tidak sah atau palsu dapat melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perlindungan hukum.
Pelestarian Budaya: Pemulasan Golok Ciomas dapat dianggap sebagai upaya pelestarian budaya dan warisan leluhur, sehingga perlu didukung dan dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.

Dengan demikian, Pemulasan Golok Ciomas dapat dianggap sebagai sebuah tradisi yang memiliki nilai hukum dan budaya yang tinggi, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.

Penulis :
I.AngFaris pemerhati sosial lingkungan dan budaya.
Pengiat Forum Komunikasi Gerakan Rakyat Tertindas Dan Anti Korupsi.

Semoga pena ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat