Tangerang, CNC MEDIA – Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menggelar deklarasi jihad untuk memerangi bank keliling, pinjaman online, dan judi online guna membantu dan menyadarkan masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online karena berdampak negatif.
“Kami dari MUI Kota Tangerang Komisi PRK merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan penyakit rohani ini,” kata Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Kota Tangerang Yusra Aisyah dalam acara di Taman Elektrik Kota Tangerang pada Kamis (27/2/2025).
Ia menuturkan, kegiatan penyadaran terhadap masyarakat ini perlu dilakukan sebab masalah pinjaman online ini telah menjadi perhatian serius karena sudah berdampak terhadap banyak korban, terutama bagi kalangan remaja dan perempuan.
Yusra Aisyah menambahkan bahwa diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat dan pekerja sosial masyarakat (PSM), deklarasi jihad ini diharapkan bisa mendapat perhatian khusus agar nantinya dapat dibuat peraturan yang melarang judi online, pinjaman online, dan bank keliling.
“Sejumlah ormas dan PSM seperti Aisyiyah, FKU, Mujahadah, BKMT, Format Akhlakul Karimah, dan seluruh PRK se-kecamatan di Kota Tangerang turut hadir untuk menyuarakan aspirasi tentang keresahan penyakit rohani ini,” kata Aisyah.
Salah satu anggota Aisyiyah Kota Tangerang, Sri Heru, mengungkapkan semangatnya untuk mengikuti deklarasi jihad tersebut. Ia ingin penyakit rohani tersebut tidak mempengaruhi keluarga dan kerabatnya dan terciptanya masyarakat Kota Tangerang bebas judi online, pinjaman online, dan bank keliling.
“Dakwah bahaya pinjol, judol, dan bank keliling sudah kami lakukan, mulai dari keluarga terdekat, kerabat, hingga majelis-majelis di Kota Tangerang agar bisa menghentikan penyakit rohani yang merusak moral bangsa ini,” jelas Sri. (Red-CNC)















