LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan praktik pemberian honor kepada aparatur pemerintahan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang viral di masyarakat.
Rekaman tersebut berisi pengakuan seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengenai pengeluaran dana Rp2,5 juta untuk proses uji kelayakan koperasi.
Dalam rekaman, disebutkan Rp1 juta digunakan untuk konsumsi rombongan kecamatan, sementara Rp1,5 juta lainnya diduga disalurkan sebagai “honor” kepada Camat Maja, pendamping desa, serta oknum dari Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Meski kebenarannya masih perlu diverifikasi, isi rekaman itu memicu kritik publik dan sorotan aktivis antikorupsi.
BCW: Dugaan Gratifikasi Harus Diusut
Ketua Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deny Setiawan, menilai informasi tersebut sangat serius dan perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Camat, DPMD, Indag, dan Dinas Pertanian itu pejabat publik. Mereka memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan untuk menerima honor. Kalau benar ada honor diberikan secara pribadi, ini jelas bertentangan dengan aturan gratifikasi,” ujar Deny dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Deny juga menyoroti peran pendamping desa yang digaji oleh Kementerian Desa. Menurutnya, pendamping tidak memiliki dasar hukum untuk menerima imbalan tambahan dari koperasi.
BCW menegaskan, koperasi desa memang dapat memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa, tetapi mekanismenya ketat:
– Maksimal 20% dari keuntungan bersih,
– Diputuskan melalui Rapat Anggota Koperasi,
– Dimasukkan ke APBDes,
– Dicatat sebagai PADes,
– Digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.
“Kalau ada pemberian honor langsung kepada oknum pejabat, itu melanggar skema resmi dan bisa mengarah pada gratifikasi atau pidana korupsi,” tegas Deny.
Camat Maja Bungkam
Nama Camat Maja, Edy Nurhedi, ikut disebut dalam dugaan aliran honor tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Edy belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp menunjukkan pesan telah dibaca, tetapi tidak direspons. Sikap diam tersebut semakin memancing tanda tanya publik mengenai transparansi proses uji kelayakan koperasi di wilayah Maja.
Desakan Publik
Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak pemerintah daerah serta aparat pengawas untuk mengusut kebenaran rekaman suara yang beredar. Mereka menilai dugaan praktik honorarium di luar mekanisme resmi dapat merusak integritas pelayanan publik.
Hingga kini, pihak KDMP juga belum memberikan penjelasan terkait klaim yang terekam dalam pesan suara tersebut. (Day-CNC)















