Lebak, CNC – Bupati Lebak diminta untuk mencopot Kepala Satpol-PP Kabupaten Lebak, pasalnya Satpol-PP dituding tidak berani menindak batching plan PT. Bintang Beton Selatan (BBS) yang diduga Ilegal dan menabrak aturan Perda Kabupaten Lebak dan Kementerian ATR/BPN di Kecamatan Cihara Lebak Banten.
Batching Plan PT. BBS yang secara resmi pernah ditutup dan membuat surat pernyataan tidak akan beroperasi karena melanggar Perda Kabupaten Lebak nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang juga dikenakan sanksi. Namun beberapa bulan terakhir ini telah beroperasional kembali dan dibiarkan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Lebak.
“Sudah jelas-jelas batching plan BBS melanggar Perda dan Kepmen ATR/BPN, tapi Satpol PP Lebak seperti mengulur waktu dan tidak berani ambil tindakan. Untuk itu kita minta Bupati Lebak Pak Hasbi mencopot Kepala Satpol-PP, karena tidak berani menutup dan membongkar batching plan yang jelas melabrak aturan dan ilegal,” ujar Asep, dari DPC LSM Harimau, Senin 17 November 2025.
Selain itu, Asep juga meminta DPRD Kabupaten Lebak untuk segera menindaklanjuti Satpol PP sebagai lembaga kemitraannya.
“Kita juga DPRD Kabupaten Lebak Komisi I segera menjalankan fungsi pengawasannya untuk memanggil jajaran Satpol PP, harus ada penjelasan dan klarifikasi tugas dan kewenangan pihak Satpol PP tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Di akhir, pihak Aparat Penegak Hukum pun diminta masuk untuk bertindak, karena menurut Asep ada indikasi transaksi jika suatu lembaga menutup mata dan tindak bertindak.
“Polres Lebak kita minta juga untuk ikut menelusuri masalah ini, kami duga ada transaksi kepada pihak terkait sehingga masalah ini dibiarkan,” tambahnya.
















