LEBAK, CNC MEDIA – Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah penambang di kawasan konservasi Blok Cirotan, Gunung Halimun Salak, terungkap bahwa bos besar berinisial H.E, warga Kampung Ciparay, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga kembali menjalankan praktik penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Selasa (31/3/2026).
Meski H.E diduga sebagai aktor utama sekaligus pemodal dalam kegiatan penambangan ilegal, statusnya disebut-sebut berusaha disembunyikan agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH) Polres Lebak, Polda Banten. Hal ini diungkapkan oleh seorang penambang yang enggan disebutkan namanya.
Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Lebak, Polda Banten, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera mengambil langkah tegas memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika hasil penyelidikan membuktikan H.E kembali beraktivitas, masyarakat menuntut proses hukum dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada H.E melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau memilih bungkam terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. (Denis-CNC)
















