LEBAK, CNC MEDIA – Akibat tidak memperhatikan lingkungan dan ekosistem sawah warga tertimbun longsoran tanah dari aktivitas pemerataan lahan milik investor asal Jakarta di Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Banten.
Menurut informasi di atas lahan lebih dari 5 hektar itu sebuah kawasan industri akan dibangun beberapa pabrik salah satunya adalah memproduksi berbagai jenis helm.
Sejumlah alat berat yang diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi setiap hari beraktivitas tanpa henti disaat kemarau, namun akibat itu sejumlah warga dirugikan akibat sejumlah sawah lahan pertanian tidak bisa panen dan tak akan produktif akibat tertimbun tanah.
Sawah itu adalah satu-satunya mata pencaharian terutama petani yang bergantung pada lahan pertanian sebagai sumber penghidupan.
Pemilik sawah dengan tegas meminta pihak perusahaan dan Kepala Desa Margatirta bertanggungjawab sepenuhnya. Hal itu dikatakan Eli Sahroni aktivis pemerhati sosial dan lingkungan Banten. Jumat (28/11/2025).
Dikatakan Eli Sahroni, investor yang adil dan benar itu harus memiliki tiga unsur.
1. Pihak investor untung berinvestasinya
2. Pemerintah di untungkan melui retribusi dan perizinan
3. Masyarakat warga sekitar diuntungkan dengan penyerapan tenaga kerja dan bidang lainya yang bisa di kelola menghasilkan uang.
Kalau dilihat dari aspek itu maka investor hadir tidak memberikan untung bagi pemerintah akibat solar subsidi yang di salahgunakan, perizinan yang tak jelas dan masyarakat akibat sawahnya tertimbun tanah longsor.
“Saya katakan kehadiran investor tidak membawa keuntungan terhadap pemerintah dan warga setempat. Belum lagi saya meyakini dokumen perizinanya belum tentu mereka kantongin,ini tradisi di Lebak yang membudaya karena ada peran penguasa di dalamnya,” kata King Badak panggilan akrab Eli Sahroni.
Menurut King Badak, Aktivitas pemerataan lahan kawasan industri margatirta dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Selain itu, warga juga berhak mendapatkan kompensasi yang seimbang atas kerugian yang dialaminya.
“Kepala Desa dan pihak perusahaan harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini, memberikan kompensasi kepada warga, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemerataan lahan dan menghentikan menggunakan solar subsidi itu adalah pelanggaran hukum,” kata King Badak ketua umum Badak Banten Perjuangan.
Kepala Desa Margatirta mengatakan, tidak terlibat dan tidak ikut campur di perusahaan tersebut, “Saya tidak terlibat dan ikut campur silahkan saja hubungi pihak perusahaan, pak Opik,” kata Apud Kades Margatirta saat dihubungi. (Red-CNC)
















