TANGERANG, CNC MEDIA – Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AN yang diduga terlibat dalam praktik pengemasan ulang minyak goreng bermerek Minyakita dan Djernih, dengan mengurangi takaran isi kemasan. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi palsu dan pengurangan volume isi pada produk Minyakita di pasaran,” ungkap Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Temuan di Lokasi
Di lokasi penangkapan, penyidik menemukan 13 ton minyak goreng curah yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang. AN diketahui mengurangi takaran pada kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, menjadi hanya 780-720 mililiter.
“Hasil uji lab membuktikan bahwa setiap botol yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata berkurang 280 sampai 300 mililiter,” jelas AKBP Wiwin.
Praktik Ilegal Tanpa Izin Edar
Tersangka AN mengakui bahwa pengemasan ulang dilakukan tanpa izin edar, termasuk dari BPOM. Minyak yang dikurangi takarannya tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah Tangerang dan Serang.
“Tim kami juga berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten, dan terbukti bahwa kegiatan ini ilegal,” tambahnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin pengemas (filling), 114 dus minyak merek Minyakita, 47 dus minyak merek Djernih, serta timbangan.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka AN ditahan di Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama 5 tahun,” kata AKBP Wiwin.
Polda Banten juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat. (Red-CNC)