LEBAK, CNC MEDIA – Pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh Kepala Desa Katapang dinilai tidak memenuhi unsur yang sesuai dengan regulasi. Hal ini disampaikan oleh aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah, yang menganggap keputusan tersebut bermuatan politis dan cacat administrasi.
“Menurut saya itu cacat administrasi. Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang melibatkan perangkat desa (Prades),” ujar Febi pada Jumat (21/03/2025).
Febi mendesak agar Kepala Desa Katapang, Camat Wanasalam, serta para pemangku kepentingan lainnya, mengkaji ulang rencana pemberhentian perangkat desa tersebut.
“Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melanggar regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara serampangan. Ada mekanisme dan aturan yang harus diikuti, termasuk dasar pemberhentian yang harus jelas.
“Apakah perangkat desa tersebut melanggar aturan? Jika ya, pelanggarannya seperti apa? Semua itu harus dikaji terlebih dahulu,” lanjut Febi.
Febi juga mengkritik surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Katapang. Ia menyebut surat keputusan tersebut prematur dan tidak memenuhi syarat administratif.
“Surat keputusan Kades Katapang itu prematur. Jika tetap diteruskan, maka akan berisiko terkena maladministrasi,” ujarnya.
Pemberhentian sementara ini ditujukan kepada pegawai desa bernama Aminuroni, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Katapang. Pemberhentian dilakukan dengan alasan aspirasi masyarakat, karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam.
Menurut Febi, keputusan ini telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Peraturan Disiplin Perangkat Desa, yang menyebutkan bahwa pelanggaran disiplin hanya berlaku apabila perangkat desa dijatuhi sanksi pidana.
“Rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara perangkat desa ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut,” pungkasnya. (Kancing-CNC)















