Jakarta, CNC MEDIA.- Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia diperingati setiap tahunnya pada 29 November. Peringatan HUT ke-51 Korpri jatuh pada Selasa (29/11/2022).
Tema Hari Korpri pada 2022 kali ini adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri“.
Sejarah berdirinya KORPRI
Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971.
Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.
Menurut Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Blitar, latar belakang sejarah KORPRI sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda.
Saat itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Awalnya, tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.
Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Pada saat itu, Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.
Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.
Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.
Fungsi Korpri
Pengurus Korpri DIY perwakilan UNY Sutrisna Wibawa mengatakan, korpri memiliki beberapa fungsi. Berikut fungsi korpri:
Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
Pelindung dan pengayom anggota
Penyalur kepentingan anggota
Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
Pedoman perayaannya Hari Korpri 2022
Guna merayakan Hari Korpri yang ke-51, Kemendikbud Ristek mengimbau kepada unit kerja pusat dan daerah untuk memasang spanduk bertema HUT Korpri yang dipasang di depan kantor.
Pemasangan spanduk itu sudah disarankan terhitung sejak 1 November 2022 lalu.
Tak hanya itu, perayaan Hari Korpri juga dilakukan dengan mengadakan upacara pengibaran bendera di kantor Kemendukbud Senayan, Jakarta Pusat.
Upacara akan dilakukan secara luring dan terbatas pada:
Hari: Selasa, 29 November 2022
Pukul: 08.00 WIB.
Adapun bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT ke-51 Korpri secara terbatas.
Upacara tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Susunan acara HUT ke-51 Korpri
Berikut susunan upacata bendera dalam rangka memperingati HUT Kopri:
Pemimpin upacara memasuki tempat upacara
Pembina upacara memasuki tempat upacara
Penghormatan kepada pembina upacara
Laporan pemimpin upacara
Pengibaran bendera merah putih diiringi dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Mengheningkan cipta
Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
Pembacaan naskah Panca Prasetya Korpri
Amanan pembina upacara
Pembacaan doa
Laporan pemimpin upacara
Penghormatan kepada pembina upacara
Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam HUT Korpri
Pembina upcara meninggalkan tempat upacara
Upacara selesai.
Demikian susunan acara dalam menyelenggaraan upacara peringatan HUT ke-51 Korpri. (Red-CNC)