LEBAK  

Lahan Pabrik Diduga Tanpa AMDAL. King Badak: Satpol PP Kab Lebak Dan Aparat Kepolisian Jangan Mandul

LEBAK, CNC MEDIA – Lahan pabrik yang beroperasi tanpa dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan menyebabkan longsor hingga menimbun sawah serta lahan pertanian warga dinilai sangat tidak dapat diterima.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memperhatikan aspek lingkungan maupun keselamatan masyarakat sekitar.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak pada Jumat (28/11/2025) menegaskan bahwa AMDAL merupakan proses penting untuk menilai dampak lingkungan dari setiap proyek, termasuk pertambangan maupun industri. Tanpa AMDAL, perusahaan tidak dapat memastikan kegiatan mereka aman bagi lingkungan dan warga.

Eli Sahroni meminta warga terdampak untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah agar memperoleh kompensasi yang adil serta pemulihan lahan.

Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.

“Apa langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah jika terbukti perusahaan beroperasi tanpa dokumen perizinan dan merusak lingkungan sehingga merugikan daerah dan warga?” ujar Eli Sahroni dalam keterangannya.

Menurutnya, pemerintah desa maupun Pemkab Lebak sering kali lebih berpihak kepada perusahaan dibanding masyarakat. Kesalahan terkait perizinan, ketenagakerjaan, maupun dampak sosial kerap diabaikan sehingga hak masyarakat tidak diperhatikan.

Eli menambahkan, fenomena seperti ini bukan hal baru di Banten, khususnya Lebak. Sejak proses pembangunan hingga operasional pabrik, persoalan perizinan, ketenagakerjaan, hingga tanggung jawab sosial (CSR) sering kali dibiarkan. Bahkan, ada oknum pejabat yang membela perusahaan dengan alasan menjaga investor, padahal merugikan masyarakat dan pemerintah.

Ia mendesak Pemkab Lebak serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan sesuai prosedur jika terbukti ada pelanggaran.

“Bupati Lebak harus segera memerintahkan Satpol PP bertindak profesional jika ada unsur pelanggaran,” tegas Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak.

Selain itu, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum sebagai ladang bisnis proyek.

“Kepolisian, khususnya Krimsus dan Tipidter, jangan tutup mata. Mereka harus bertindak, bukan malah ikut menjadi pemasok solar subsidi,” pungkasnya. (Red-CNC)