Jakarta (CNC MEDIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi pidana 10 terpidana kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Mereka dijebloskan ke lapas Sukamiskin.
“Tim Jaksa Eksekutor, kemarin (4/4/2024) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Ali mengatakan tindakan itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Adapun lamanya pidana yang diberikan dikurangi dengan masa penahanan sejak penyidikan.
“Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Berikut 10 orang terpidana dengan amar putusannya:
1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12, 4 Miliar
2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5, 5 Miliar
3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355, 4 juta
4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 Miliar
5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 Miliar
6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 Miliar
7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679, 9 juta
8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963, 5 juta
9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805, 7 juta
10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 Miliar (Red-CNC)