BANTEN  

Korupsi Lapak Pedagang: Eks Kadisparpora Kota Serang Dituntut Lima Tahun Penjara

banner 120x600

Serang, CNC MEDIA – Eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, Selasa (4/2/2025), mengatakan terdakwa Sarnata dinilai telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang.

JPU merinci, Sarnata dituntut pidana penjara selama 5 tahun, serta membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp107 juta.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Baca juga :  SDN 2 Sumberwaras Harumkan Provinsi Banten di Kancah Nasional

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” ucapnya.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY) tersebut, Sarnata didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp564 juta.

Sedangkan terdakwa lainnya dari pihak swasta selaku penyewa lahan, Basyar Alhafi, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara subsidair 4 bulan penjara. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan jika tidak bisa membayar dan hartanya tidak mencukupi.

Kasus korupsi ini bermula pada 12 Juni 2023, saat terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Walikota Serang yang pada saat itu dijabat Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.

Sarnata melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Basyar tanpa melalui prosedur yang semestinya. Seharusnya, pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS. Kenyataannya, uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta.

Baca juga :  ORMAS KKPMP MARCAB MALINGPING MENGECAM KERAS TERHADAP OKNUM BANK KELILING YANG ANIAYA USTAD

Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta. Akibatnya, negara merugi hingga Rp564 juta yang merupakan akibat penandatanganan kerja sama tanpa mempedomani hasil perhitungan KJPP sehingga harga sewa tidak sesuai peraturan. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *