Dianggap Kerap Bikin Macet, 15 Bangunan Liar di Jatimakmur Bekasi Digusur

banner 120x600

BEKASI, CNC MEDIA.- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penggusuran 15 bangunan di RW 15, Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kamis (18/11/2021).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan 15 bangunan tersebut digusur karena mengganggu lalu lintas.

“Iya (dibongkar), hanya untuk di pinggirnya ini, yang di jalan ini, jalan utama ini. Yang dampaknya adalah menimbulkan kemacetan, itu yang kita menjadi acuannya,” ujar Abi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Bangunan yang dirobohkan merupakan bangunan yang dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal yang berdiri di pinggir kali di Perumahan Duta Indah.

Baca juga :  BNN Sumatra Barat Gagalkan Peredaran 600 Kg Ganja dari Aceh, 7 Orang Ditangkap

Dia menjelaskan, bangunan liar ini memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2006.

“Pembongkaran 15 bangunan ini HGB sudah mati (sejak) tahun 2006 dan tidak diperpanjang lagi. Kita sama-sama ingin bahwa kota Bekasi ini tertib, itu saja. Bukan berarti tidak boleh ada pedagang, bukan itu,” ujarnya.

Abi mengatakan, ada beberapa pihak yang sempat mengakui kepemilikan lahan bangunan tersebut.

“Kita ada bukti bahwa ini merupakan HGB, pengakuan sih sah-sah saja kalau toh seandainya ada keberatan silahkan laporkan di pengadilan. itu saja,” pungkasnya.

Baca juga :  Danlanud Sam Ratulangi Pimpin Rapat Awal Persiapan Sosialisasi SMA Pradita Dirgantara

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *