Serang, CNC MEDIA.- Detik Detik menjelang Bulan Ramadhan PT Prima Jaya Multicon yang berlokasi di Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten dikeluhkan semua Karyawan sebanyak 350 pekerja pasalnya terkena PHK sepihak.
Anggi salah satau pekerja bagian QC pada media di area Pabrik PT Prima Jaya Multicon menuturkan, “Sebelumnya kami tidak mengetahui kenapa dan ada apa semua karyawan PT Prima Jaya Multicon sebanyak 350 pekerja yang mau melakukan aktivitas di suruh keluar lapangan untuk tidak melakukan aktivitas pekerjaan,” ujarnya. Kamis (7/3/2024).
Dengan dikumpulkannya semua karyawan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa hari ini adalah pemutusan kerja yang dilakukan oleh perusahan dengan sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami atau langasung pada pengawas atau mandor dan karyawan.
“Tapi kami masih menunggu dari perwakilan kami bernegosiasi bersama. Tim laoyer perusahaan, kami sangat menyayangkan pada PT Prima Jaya Multicon detik detik mengharapi bulan puasa perusahan melakukan PHK sepihak apakah tidak mau memberikan THR pada semua karyawan.. ?,” ungkapnya.
Dirinya berharap pada perusahan untuk bisa memberikan hak dengan adanya pemutusan hubungan kerja untuk memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang undang tenaga kerja yang sudah disahkan oleh pemerintah.
Dari tempat yang sama awak CNC MEDIA mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan atau laoyer menjelaskan, “Hasil perundingan dari pihak perusahaan hanya bisa memberi 1 bulan gaji, tidak menghitung masa kerja dengan alasan sudah tidak memberikan apa apa karena pailit,” imbuh P Sopian.
Lanjut Pihak karyawan menolak, “Kami ingin dihitung masa kerja sesuai aturan per undang undangan yang berlaku. Karena PHK Ini sepihak dengan tiba tiba tanpa ada Informasi sebelumnya kepada kami,” imbuh salah satu perwakilan karyawan yang tidak mau disebut namanya.
Masih dihari yang sama awak CNC MEDIA menghubungi pihak Dinas ketenagakerjaan melalui Whatsapp, Beliau menjawab, “Benar Pihak PT sudah menghubungi kami lewat telepon barusan,” jawabnya.
“Buruh akan kembali bernegosiasi di hari Sabtu depan dengan pengacara kami, ini hasil Sepakatan kami,” ungkap perwakilan karyawan. (Day-CNC)
















