Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
LEBAK  

BPD se-Kecamatan Malingping menggelar Halal Bihalal

banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Malingping menggelar kegiatan Halal Bihalal di Kantor Desa Malingping Utara Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten. Minggu (28/04/2024).

Ketua Paguyuban badan permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Malingping M.Cidi Rosadi M.MPd menyambut baik dengan dilaksanakanya acara Halal Bihalal tersebut, menurutnya, Halal Bihalal selain ajang silaturahmi, juga sebagai wadah untuk saling bertukar ilmu dan berbagi pengalaman, khususnya para ketua BPD se Kecamatan Malingping.

“Manfaatkanlah setiap momen berkumpul seperti untuk saling berkomunikasi dan diskusi berbagi ilmu,dan pengalaman kepada rekan-rekan sesama profesi, dengan jalinan silaturahmi yang baik, akan terjalin komunikasi yang baik pula, dengan begitu akan terjalin sinergitas antara BPD kepala Desa dan perangkat Desa dalam mewujudkan cita-cita pembangunan,” katanya.

BPD harus tegak lurus di atas aturan kebenaran tertuang di dalam Permendagri No.110/2016. Tugas Badan Permusyawaratan Desa(BPD) mempunyai tiga (3) fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Baca juga :  Berikan Rasa Aman, Kapolsek Cijaku Polres Lebak Pimpin Langsung Pengamanan BLT BBM dan Sembako Th 2022 di Kec Cijaku dan Kec Cigemblong

BPD bersama-sama dengan kepala desa harus mampu menciptakan yang kondusif dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD, kepala Desa, perangkat Desa bersama kelembagaan desa lainya.

“Mari bersama-sama untuk membangun desa
Dengan menggali potensi dan bisa memanfaatkan yang ada di desa masing-masing dengan Arif bijaksana dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Ketua Paguyuban BPD se-Kecamatan Malingping M.Cidi Rosadi M.MPd berharap kepada semua ketua dan anggota dapat memaham regulasi dan mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPD, bisa melihat kondisi masing-masing Desa terhadap peningkatan kwalitas dan efektivitas dalam rangka melakukan musyawarah, menampung aspirasi, pengawasan yang melekat terkait kinerja kepala desa pada pemerintah desa yang telah di setujui bersama serta meningkatkan hubungan keharmonisan antara kelembagaan dalam membangun desa.

Baca juga :  Polsek Leuwidamar Polres Lebak Laksanakan Gebyar Vaksinasi Covid-19 Dosis di Desa Cibungur

“BPD harus menciptakan hubungan kerja yang harmonis baik kepala desa, pemerintah desa dan lembaga Desa lainya, dalam menjalankan roda pemerintah agar sesuai dengan tujuan yang direncanakan bersama,” pungkasnya. (Jae-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *