SERANG, CNC MEDIA.- PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) kegiatan pengerukan yang dilakukan dengan alat berat beko eksplorasi di pantai merusak lingkungan dan penambangan batu andesit Pulo Ampel kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, eksplorasi tersebut digunakan untuk bisnis Namun, pilihan itu menimbulkan kekhawatiran terjadinya dampak negatif.
Dari berbagai tokoh ormas lembaga swadaya masyarakat di Banten banyak yang berpendapat mengenai dampak-dampak yang ditimbulkan dari eksplorasi pantai, baik itu positif maupun negatif.
Dampak negatif eksplorasi pantai menurut H.Suwarni Ketua PPPKRI Bela Negara Mada II Kota Cilegon mengatakan secara garis besar antara lain adanya ancaman banjir, perubahan ekosistem, ancaman hilangnya mata pencaharian nelayan, masalah sosial, urbanisasi, penyediaan air bersih dan lalu lintas yang padat.
Suwarni menyatakan bahwa eksplorasi pantai yang dilakukan oleh PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) dapat mengakibatkan hilangnya sumber tanah material urukan, membutuhkan banyak tanah, frekuensi transportasi tinggi, akan merusak ruas jalan, perubahan topologi dan ketinggian, terganggu dan berubahnya kondisi ekonomi, sosial, serta lingkungan.
Selain Itu PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) merupakan perusahaan penambangan batuan andesit dipuloampel , yang menerapkan sistem tambang terbuka Kegiatan penambangan tentu memiliki potensi terhadap terjadinya risiko kecelakaan dan kerugian. Selain itu, konsekuensi dari kegiatan penambangan juga akan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
Kecelakaan tambang dapat dihindari dengan mengetahui dan mengenal berbagai potensi-potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.
PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) belum memiliki dokumen JSA untuk potensi bahaya di seluruh kegiatan penambangan yang ada termasuk kegiatan pengangkutan. Dokumen matrik risiko yang ada hanya menampilkan potensi bahaya dari aspek lingkungan.
Aris Munandar Kordinator Aliansi Ormas Banten, PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) sebagai salah satu karakter perusahaan ini. Dengan melibatkan orang kaya atau berpengaruh, baik di tingkat lokal maupun nasional dengan seenaknya PT. FAM melakukan propaganda antara pengusaha dan diantara masyarakat sekitar.
Selain itu, tambang PT FAM yang beroperasional juga memiliki relasi kekuasaan, dan memegang modal politik, keuangan serta kekuasaan.
Mereka mengabaikan aspek sosial dan lingkungan, dan dalam beberapa kasus, sampai,saya juga mendengar sudah puluhan masyarakat kecil dan pengusaha kecil dimatikan usahanya bahkan sampai ada masyarakat yg dipidanakan oleh PT.FAM usaha pertambangan pasti berkaitan dengan aparat keamanan, terutama yang besar. Selain diduga menghindari kewajiban pajak, perusahaan tambang juga jelas tidak melakukan reklamasi bekas tambang.
“Karena tidak ada hukum yang tegas di Provinsi Banten ini, jadi kegiatan tetap berjalan sampai saat ini. Kegiatan penambangan PT. FAM itu hanya berhenti, tatkala satu dua hari setelah ada investigasi lapangan itu,” kata Aris.
Aris menyampaikan heran dengan perijinan yang telah mati, dan kerjasama dengan pemilik lahan yang selalu bermasalah, tidak ada tindakan tegas, karena jelas tambang itu melanggar hukum, merugikan negara, meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sampai melakukan kegiatan pertambangan di bibir Pantai di Pulo Ampel.
Truk-truk pengangkut batuan tetap lewat di jalan-jalan desa, bahkan di depan Polsek setempat. Kita sebagai pemerhati lingkungan dan kontrol sosial di banten akan berbaur dengan masyarakat setempat untuk menuntut keadilan kepada pemerintah pusat, khususnya Provinsi Banten ini.
Dihubungi secara terpisah, PT Nugra Santana selaku pemilik lahan yang disewa oleh PT FAM, sudah memasang patok sebagai tanda bahwa tanah di wilayah tersebut merupakan milik mereka.
Pemasangan patok itu dilakukan pada awal Desember 2021. Hal itu dikarenakan perjanjian antara PT Nugra Santana selaku pemegang kuasa lahan dan PT FAM sebagai penyewa telah berakhir pada bulan September 2020.
“Mengingat bahwa dari dokumen perjanjian pengelolaan lahan yang dimiliki oleh PT Nugra Santana, perjanjian pengelolaan lahan tersebut telah berakhir pada bulan September tahun 2020 akan tetapi PT Fajar Angkasa Mandiri masih beraktivitas di lahan kuasa PT. Nugra Santana. Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut PT. Nugra Santana sedang mengambil langkah hukum, atas perbuatan dan tindakan pihak PT. Fajar Angkasa Mandiri di lahan kuasa PT. Nugra Santana, ” kata Gigih Pramundita S.H dari SWADEK,salah satu kuasa hukum PT. Nugra Santana, Kamis (16/12/2021).
PT Nugra Santana pun akan bersurat ke Polda Banten terkait hal tersebut. Sebagai pemilik kuasa lahan, mereka sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengosongkan lahan dan meminta penjelasan dari PT FAM perihal masih adanya aktivitas di lahan mereka.
Akan tetapi, justru PT Nugra Santana yang dipanggil oleh pihak terkait dan berwenang terkait surat-surat dan aduan-aduan serta informasi tidak benar yang diadukan oleh PT FAM.
PT FAM sendiri belum memberikan respons maupun rilis resmi terkait keluhan warga dan pengaduan ini.
Pak Main Salah satu Tokoh masyarakat Desa Puloampel juga menyatakan bahwa PT. Fam yang selama ini sudah berjalan tidak melakukan kewajibannya.
PT. Fam agar tidak ada disini untuk melakukan bisnisnya bahkan kemasyarakat sangat meresahkan bahkan, Saya pernah ketemu oleh pihak PT. FAM kemitraan nya sama sekali tidak ada, serta tidak bersinergi bahkan sampai saat ini belum pernah kordinasi baik pihak humas PT. Fam dan PTm Fam sendiri legalitas nya sudah habis masyarakat tidak menginginkan Pt. Fam beraktifitas di Pulo Ampel.
Boni Salah Satau Aktivis dan Warga Masyarakat Pulo Ampel menambahkan Perusahaan tidak hanya hadir untuk mencari keuntungan dan imbal hasil untuk para pemegang saham. Perusahaan juga harus memiliki kebermanfaatan lain untuk masyarakat dan lingkungan.
“Bagaimana pun keberadaan perusahaan di dunia ini akan melahirkan eksternalitas dari aktivitas-aktivitas yang dilakukannya. Oleh karena itu, perusahaan harus secara sukarela memberikan kompensasi kepada semua stakeholder,
”Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pt. Fam Terhadap Masyarakat di Sekitar Lingkungan Perusahaan,berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat dan lingkungan berdasarkan undang-undang.
Bagi masyarakat Pulo Ampel serta Lingkungan Sekitar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bentuk kegiatan perusahaan. Beberapa kewajiban dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Fam tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan dengan baik karena prinsip setiap daerah penerima berbeda.
Penerapan konsep yang tidak memperhatikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara berkelanjutan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan berakibat kerusakan lingkungan dan masyarakat. (Eman-CNC)
Redaksi CNC MEDIA